Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya

Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya - GenPI.co JATIM
Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (22/11). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

GenPI.co Jatim - Penting untuk mewaspadai saat akan melakukan jual beli tanah. Polrestabes Surabaya baru saja membongkar kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto, terungkapnya kasus ini usai adanya laporan dari tujuh.

Polisi kemudian bergerap melakukan penyelidikan dan menangkap ES (58).

BACA JUGA:  Enak-enak Nongkrong di Warnet, Pria di Surabaya Didatangi Polisi

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujarnya, Senin (22/11).

Kepada polisi, ES mengaku memiliki lahan seluas 56 ribu meter persegi yang ada di kawasan Medokan Ayu Surabaya.

BACA JUGA:  Buron 3 Tahun, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Barat Ditangkap

Lahan itulah yang kemudian dijadikan siteplan tanah kavling pada 2014. Tersangka kemudian menawarkannya kepada 223 konsumen.

ES menawarkannya secara beragam mulai dai Rp 90-300 juta. "Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," katanya.

BACA JUGA:  Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

Kepolisian menaksir kerugian yang diderita mencapai Rp22,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya