
Waktu itu, terlapor berinsial TR yang saat itu masih berkerja di lingkungan Pemkot Surabaya menawarkan menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Korban saat itu diminta untuk membayar Rp 150 juta kepada terlapor.
Pelapor pun sempat percaya dan membayar Rp 300 juat untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya. Namun, tak kunjung mendapatkan kepastian. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Kecelakaan Saksi Kasus Dugaan Suap Liga 3 Jatim
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Akan Panggil Saksi-saksi Kasus Penipuan Perekrutan Pegawai di Pemkot Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News