
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan. Sedang usia yang kedua, sekitar empat bulan," kata dia.
Slamet Hadi mengungkapkan, kedua aborsi tersebut terjadi pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Terduga pelaku menyuruh korban membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juga di apotek sekitar Malang untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali," imbuhnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Kematian Novia, Mahasiswi Asal Mojokerto
Aborsi tersebut dilakukan di dua tempat berbeda juga, satu di indekosnya di Malang dan warung sate wilayah Mojokerto.
Polres Mojokerto telah menahan Bripda Randy untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatannya yang membuat Novi meninggal dunia. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Mahasiswi Meninggal di Mojokerto, Polisi: Inisial RB
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bripda Randy Dua Kali Menghamili dan Meminta Korban Gugurkan Kandungan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Bripda Randy Dua Kali Menghamili dan Meminta Korban Gugurkan Kandungan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/10296/bripda-randy-dua-kali-menghamili-dan-meminta-korban-gugurkan-kandungan?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News