Oknum Polisi Pacar Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Diberhentikan

Oknum Polisi Pacar Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Diberhentikan - GenPI.co JATIM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

GenPI.co Jatim - Oknum polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari diberhentikan.

Mabes Polri memastikan Bripda Randy diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (5/12).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Fakta Baru Hubungan RB dengan Mahasiswi Mojokerto

Ia menyebutkan bahwa Bripda Randy juga telah diproses pidana sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penindakan disiplin tidak tebang pilih, terutama terhadap pelanggaran berat.

BACA JUGA:  RB Pacar Novia Widyasari Terancam Dipecat

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Bripda Randy telah ditahan di Mapolda Jatim. Oknum polisi tersebut diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  Polda Jatim Ungkap Kematian Novia, Mahasiswi Asal Mojokerto

Diketahui, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya