RB Pacar Novia Widyasari Terancam Dipecat

RB Pacar Novia Widyasari Terancam Dipecat - GenPI.co JATIM
Konferensi pers kasus Novia Widyasari di Polres Mojokerto. (foto: laman Tribrata News Polda Jatim)

GenPI.co Jatim - RB yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penyebabnya, RB disangkakan dengan pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

"Untuk yang kode etik paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pada Sabtu (4/12).

BACA JUGA:  Mahasiswi Meninggal di Mojokerto, Polisi: Inisial RB

RB diketahui merupakan anggota polisi Polres Pasuruan yang berpangkat Bripda.

Hubungannya dengan mendiang Novia Widyasari (23) warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sudah berjalan sejak Oktober 2019 yang lalu.

BACA JUGA:  Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah, Dugaan Pemerkosaan

Keduanya bertemu di acara peluncuran distro di Malang. Satu bulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.

"Setelah resmi pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri. Ini sudah berlangsung sampai 2021, dilakukan di Malang di tempat kos mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," jelasnya.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Curanmor Kabur, Begini Kronologinya

Lanjut, RB dan Novita tercatat sebagai mahasiswa universitas negeri di Malang juga sudah melakukan dua kali menggugurkan kandungan, pada tahun 2020-2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya