
Pihaknya juga meminta untuk melibatkan partisipasi publik sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian melakukan pengadaan barang/jasa yang memiliki manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami juga mendesak Pemkab Jember untuk menghindari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dalam setiap jenjang pengadaan barang dan jasa. Wes Wayahe Jember bebas korupsi," katanya. (ant)
BACA JUGA: Tak Punya Hati, Harta Benda Korban Erupsi Semeru Digondol Maling
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News