Ahli K3 Sindir Keselamatan Jurnalis, Pesannya Tak Bisa Diremehkan

Ahli K3 Sindir Keselamatan Jurnalis, Pesannya Tak Bisa Diremehkan - GenPI.co JATIM
Peralatan jurnalis yang ditabur bunga saat aksi solidaritas jurnalis di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/3). (Foto: Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk)

Karenanya, perlindungan para petugas jurnalistik tersebut, khususnya terkait K3 dinilai penting. 

Soal seperti apa, Sigit menyebut, dapat melalui pemberian pemahaman pentingnya K3, pemenuhan syarat-syarat K3, pemberian alat pelindung diri dan pemeriksaan kesehatan kerja.

"Bentuk lainnya, dapat lewat pemberian jaminan sosial tenaga kerja dan pendampingan terhadap masalah yang dialami oleh wartawan, seperti tekanan-tekanan dari pihak lain," tegasnya. 

Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Edi Priyanto mengatakan, untuk awal yang terpenting yakni proses identifikasi bahaya. Sebagai bahan mengukur seberapa besarnya risiko tersebut. 

"Setelah risiko ini diidentifikasi dan diukur, maka akan bisa dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari," kata Edi. 

Edi menilai, bagaimanapun setiap pekerja formal dan informal berhak mendapatkan jaminan K3 yang sesuai. Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin tinggi pula kebutuhan akan jaminan yang diberikan.

Payung hukumnya sudah jelas, dari penerapan K3 yakni UU 13/2003 tentang Ketenegakerjaan yang didalamnya mengatur itu. 

Ada juga UU 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Isinya ada tiga poin penting, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja di tempat kerja. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya