Acara Komunitas Scooprs Berakhir Tak Mengenakkan, Ternyata...

Acara Komunitas Scooprs Berakhir Tak Mengenakkan, Ternyata... - GenPI.co JATIM
Kegiatan komunitas scoopy di objek wisata Jurang Senggani Tulungagung. (ANTARA/Ist/Google.com/dhs)

Jatim.GenPI.co - Panitia halalbihalal Komunitas Scooprs terpaksa harus membayar sanksi denda dari Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung. 

Pasalnya, pada acara yang digelar di objek wisata Jurang Senggani, Tulungagung, Senin (31/5) memicu kerumunan. 

BACA JUGA: Komunitas Ini Lakukan Aksi Babak Belur di Kota Lumpur

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, kegiatan ini terpaksa didenda karena melanggar protokol kesehatan. 

"Ya, pihak sponsor kegiatan telah kami denda sesuai perbup yang ada karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya, Senin (31/5). 

Sanksi juga diberikan kepada pengelola wisata Jurang Senggani. Tempat wisata ini dianggap bersalah karena telah mengizinkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi penularan Covid-19 digelar di sana. 

Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi denda Rp 500 ribu kepada pengelola wisata Jurang Senggani. 

Hanya saja, Artista tak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada panitia. Ia hanya menyebut, denda kepada sponsor acara akan lebih besar dari yang dikenakan pada pengelola tempat wisata. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya