AJI Jember Geram, Profesi Wartawan Digunakan untuk Memeras

AJI Jember Geram, Profesi Wartawan Digunakan untuk Memeras - GenPI.co JATIM
Foto dokumentasi: Ketua AJI Jember Ira Rachmawati saat menghadiri kegiatan diskusi di Jember, Jumat (11/6/2021). (ANTARA/ HO - AJI Jember)

Jatim.GenPI.co - Terungkapnya kasus pemerasan yang ditangani Polres Jember memantik kemarahan komunitas profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Ketua AJI Jember Ira Rachmawati meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan dua wartawan tersebut. 

BACA JUGA: Makin Ramai, Gubernur Khofifah Maju Calon Ketua IKA UA

"Kami menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan kedok profesi wartawan," ujarnya, Rabu (16/6). 

Menurutnya, unsur pemerasan sangat bertolak belakang dengan prinsip krja profesi wartawan. 

Ia berharap polisi mengusut tuntas termasuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. 

Setiap jurnalis, kata dia, terikat dengan kode etik jurnalistik dalam setiap menjalankan profesi. 

"Dalam KEJ Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya