AJI Jember Geram, Profesi Wartawan Digunakan untuk Memeras

AJI Jember Geram, Profesi Wartawan Digunakan untuk Memeras - GenPI.co JATIM
Foto dokumentasi: Ketua AJI Jember Ira Rachmawati saat menghadiri kegiatan diskusi di Jember, Jumat (11/6/2021). (ANTARA/ HO - AJI Jember)

Pada Pasal 2 KEJ juga telah diatur mengenai cara kerja peliputan yang profesional. 

"AJI Jember juga menilai bahwa pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers, sehingga itu masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya. 

Ari mengajak masyarakat untuk bersama melapor bila ada mendapat kasus serupa. 

AJI Jember membuka hotline pelaporan bisa dengan datang langsung atau lewat akun Instagram @ajijember. 

BACA JUGA: 2 Pria di Jember Mengaku Wartawan, Memeras Belasan Juta Rupiah

Sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resor Jember menangkap dua wartawan gadungan yakni MA (50) dan ME (35). 

Kedunya mengaku sebagai wartawan dan memeras hingga Rp 17 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya