
Ia mengungkapkan, banyaknya sampah tersebut karena beberapa fator. Seperti sebanyak 40 persen penduduk sungai tidak terlayani dengan baik.
Kemudian 85 persen penduduk desa tidak terlayani tempat sampah terutama mereka yang tinggal di sekitar bantaran.
Harusnya, kata Shofi itu menjadi tugas dan kewenangan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah tersebut.
BACA JUGA: Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya
BACA JUGA: Komunitas di Desa Suci Gresik Gelar Upacara dengan Cukup Unik
Karena hal tersebut sesuai dengan amanat UU nomer 18 tahun 2008 agar tata kelola sampah baik di desa maupun kota.
"Selain perbaikan sistem persampahan di Indonesia, pohon-pohon plastik ini pun perlu diselamatkan. Jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi lingkungan dan manusia,' ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News