Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya

Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya - GenPI.co JATIM
Salah seorang warga (kiri) pada saat akan membayar denda usai menjalani sidang tindak pidana ringan akibat melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Jatim.GenPI.co - Puluhan orang di wilayah Kota Malang didakwa melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Mereka semua harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/8). 

BACA JUGA: Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi

Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky Rudianto mengatakan, ada sebanyak 22 orang yang menjalani persidangan tipiring hari ini. 

BACA JUGA:  Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang

"Dari itu empat orang melanggar peraturan daerah, dan sisanya melanggar protokol kesehatan," ujarnya. 

Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari menyebabkan kerumunan, hingga tidak menggunakan masker.

BACA JUGA:  Kapolda Jatim Beberkan Evaluasi PPKM, Simak Hasilnya

Selain itu, kata dia, juga ada pelanggar pelaku usaha yang melanggar. Dengan tetap beroperasi melebihi ketentuan jam operasional selama PPKM. 

"Ada juga yang melebihi jam operasional, contohnya kegiatan di kafe-kafe. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, ternyata melebihi," imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya