Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menambah pasal terhadap kasus santri meninggal dunia diduga dibakar senior. Hal ini dikarenakan adanya temuan baru.
Diharapkan, langkah awal ini akan menjadi permulaan yang membawa keberkahan dan kemajuan berkelanjutan bagi PTPN I dan akan membuka peluang lebih luas bagi teh.