
GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan, Junat (20/1).
Agenda kali ini menghadirkan anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh.
Saat persidangan, Riyadh mengaku, telah mensosialisasikan mengenai Statuta PSSI melalui kongres dan workshop.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas
"Sebelum Liga 1 (digelar, red) disosialisasikan (statuta PSSI, red)," kata Riyadh di Ruang Cakra PN Surabaya.
Statuta PSSI itu mengatur masalah keamanan dan keselamatan suporter.
BACA JUGA: Saksi Aremania Gambarkan Suasana Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Riyadh mengatakan, Statuta PSSI ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan liga.
"Mulai klub, pemain, PSSI, pengurus, dan semua orang yang masuk ke stadion (mematuhi statuta, red), panpel juga," katanya.
BACA JUGA: Rekaman Tragedi Kanjuruhan Diputar, Saksi Suporter Tak Kuasa Tahan Tangis
Dia mengatakan, dalam Statuta PSSI juga diatur mengenai larangan membawa masuk gas air mata. Seharusnya, hal tersebut juga ditaati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News