Temukan Fakta Baru, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Santri Diduga Dibakar Senior

Temukan Fakta Baru, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Santri Diduga Dibakar Senior - GenPI.co JATIM
Ilustrasi korban meninggal dunia. Foto: JPNN.com

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menambah pasal dakwaan pada kasus santri meninggal dunia diduga dibakar senior.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, terduga pelaku MHM dijerat pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun karena ada fakta baru, korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya, Sabtu (21/1).

BACA JUGA:  PPKM Dicabut, Klenteng Boen Bio Surabaya Kembali Gelar Barongsai Saat Imlek

Penambahan pasal ini kata Jemmy diperbolehkan, berdasarkan pasal 144 KUHAP. Di dalamnya menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) boleh mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan santri INF yang diduga dibakar oleh seniornya itu mulai sidang perdana pada Kamis (19/1) lalu.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan: Exco PSSI Sebut Laga Berhenti Jika Ada Gas Air Mata

Namun persidangan tidak digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

Alasan keluarga INF saat itu karena pada hari yang sama meninggal dunia setelah dirawat 19 hari di RSUD Sidoarjo.

BACA JUGA:  Ramalan Cuaca Jatim Hari ini, Surabaya dan Daerah Berikut Diprediksi Hujan Petir

Korban INF meninggal dunia dengan luka bakar sekitar 70 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya