Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bakal diberlakukan per 1 Oktober 2022. PT. ASDP Indonesia memberlakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar 11 persen.
Waktum Kadin Perindustrian kebijakan itu akan cukup berpengaruh terhadap daya saing produk ekspor, mengingat AS adalah salah satu tujuan utama ekspor RI