Naik, ini Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Naik, ini Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk - GenPI.co JATIM
Aktivitas di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tarif naik per Sabtu, 1 Oktober 2022. (Foto: Muh Hujaini/Ngopibareng.id)

GenPI.co Jatim - Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bakal diberlakukan per 1 Oktober 2022. PT. ASDP Indonesia memberlakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar 11 persen.

“Nanti malam jam 00.00, 1 Oktober kita akan lakukan penyesuaian tarif,” jelas General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, M. Yasin dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat (30/9).

Dia mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 184 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

BACA JUGA:  Belum Ada Kepastian Tarif Baru, Operator Kapal di Banyuwangi Ancam Kurangi Trip

PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Organda, Kepolisian, YLKI, Sopir, dan pihak eksternal yang lain.

Yasin mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya bagaimana pemerintah berpihak pada pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya.

BACA JUGA:  Pengumuman, Tarif Angkot di Surabaya Bakal Naik

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni keberlangsungan lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan. “Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya mengeklaim telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Berikut ini aturan tarif pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk:

  • Penumpang Dewasa Rp8.500 menjadi Rp9.650
  • Kendaraan Golongan I dari Rp9.000 menjadi Rp10.050
  • Kendaraan Golongan II dari Rp27.000 menjadi Rp29.050
  • Kendaraan Golongan III dari Rp39.000 menjadi Rp42.500
  • Kendaraan Golongan IV Penumpang dari Rp182.500 menjadi Rp199.850
  • Kendaraan Golongan IV Barang dari Rp158.000 menjadi Rp172.150
  • Kendaraan Golongan V Penumpang dari Rp355.000 menjadi Rp392.000
  • Kendaraan Golongan V Barang dari Rp268.000 menjadi Rp291.650
  • Kendaraan Golongan VI penumpang dari Rp535.000 menjadi Rp593.350
  • Kendaraan Golongan VI Barang dari Rp447.000 menjadi Rp484.900
  • Kendaraan Golongan VII dari Rp553.000 menjadi Rp598.500
  • Kendaraan Golongan VIII dari Rp792.000 menjadi Rp843.100
  • Kendaraan Golongan IX dari Rp1.112.000 menjadi Rp1.167.650. (*)

BACA JUGA:  Tarif Hotel di Malang Belum Naik, Khawatir Pengunjung Turun

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya