Pemkab Malang Tentukan Nilai Situs Srigading, Proses Berjalan

Pemkab Malang Tentukan Nilai Situs Srigading, Proses Berjalan - GenPI.co JATIM
Tanah persawahan situs Srigading akan Di Appraisal Pemerintah Kabupaten Malang. (Foto: Humas Prokopim Kabupaten Malang).

GenPI.co Jatim - Penemuan situs sejarah, Candi Srigading di Desa Srigading Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang akan terus dikembangkan.

Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tengah menentukan nilai lahan milik warga yang terdampak tersebut.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan bahwa ekskavasi situs akan terus dilanjutkan. Namun untuk sekarang ekskavasi ketiga baru selesai maka dilanjutkan dengan proses pembicaraan lahan milik warga.

BACA JUGA:  Pakai 2 Metode, Tim Geolog Temukan Objek Lain Arca Dwarapala

"Lobi lahan pertanian tersebut sampai sekarang berjalan lancar," ucapnya Senin, (21/3).

Menurutnya, sang pemilik lahan sampai sekarang meminjamkan lahannya untuk dilakukan pengembangan eskavasi Candi Srigading yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, Tim Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan LPM Kaloka.

BACA JUGA:  Keuntungan Besar Jika Reog Diakui UNESCO, ini Kata Bupati

"Untuk sekarang lahannya masih dipinjamkan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan sejauh ini dari pihak pemerintah dan pemilik lahan dianggap tidak ada masalah. Sehingga proses ekskavasi kedepan akan dilanjutkan.

BACA JUGA:  Inovasi Pemkab Pacitan, Lestarikan Seni Budaya Memang Top!

Didik menyatakan bahwa kedepan pemilik lahan akan dilakukan appraisal atau penilaian nilai tanah. Sehingga jalur perundingan dan lobi ditempuh oleh kedua belah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya