Daop Madiun Ingatkan Warga Jangan Ngabuburit dekat Rel, Bahaya

Daop Madiun Ingatkan Warga Jangan Ngabuburit dekat Rel, Bahaya - GenPI.co JATIM
Petugas Polsuska KAI Daop 7 Madiun melakukan patroli membubarkan aktivitas warga yang melakukan ngabuburit di jalur KA atau di dekat rel KA, Rabu (21-4-2021). ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun

Jatim.GenPI.co - Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Hendra Wahyono mengingatkan kepada warga untuk memilih lokasi yang lebih tepat untuk ngabuburit buka puasa.

"Ngabuburit kalau memilih tempat di jalur KA adalah hal yang salah karena akan menimbulkan dampak kerugian, baik materiel maupun inmateriel," ujar Hendra di sela kegiatan penertiban jalur KA  di sekitar Stasiun Madiun.

BACA JUGA: Ponpes Tebuireng: Kamus Sejarah Indonesia Tak Layak, Framing

Kerugian materil dan inmateril yang dimaksud adalah risikp terjadinya kecelakaan KA atau kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya meminta warga untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA karena bahaya dan melanggar hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan.

Dalam Pasal 38 menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 181 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya