Daop Madiun Ingatkan Warga Jangan Ngabuburit dekat Rel, Bahaya

Daop Madiun Ingatkan Warga Jangan Ngabuburit dekat Rel, Bahaya - GenPI.co JATIM
Petugas Polsuska KAI Daop 7 Madiun melakukan patroli membubarkan aktivitas warga yang melakukan ngabuburit di jalur KA atau di dekat rel KA, Rabu (21-4-2021). ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun

Bagi yang nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 199 pada UU Perkeretaapian.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan patroli di jalur KA selama bulan puasa. Patroli dilakukan setiap pagi setelah salat Subuh dan sore menjelang waktu berbuka puasa untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur KA.

BACA JUGA: 3 Lokasi Masjid Bersejarah di Surabaya Cocok Buat Ngabuburit

"Makanya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA," ujarnya.

Bagi para orang tua, kata dia, agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak itu sendiri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya