
BACA JUGA: Daop Madiun Ingatkan Warga Jangan Ngabuburit dekat Rel, Bahaya
"Sesuai ketentuan, berkas usulan gelar pahlawan Syaichona Kholil Bangkalan itu akan diteliti dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan," katanya, menjelaskan.
Ia berharap pada 10 November 2021, tokoh ulama Madura itu sudah bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News