Seorang anak perempuan kelas 2 SD, Salma, diduga ditelantarkan kedua orang tuanya yang kini tinggal bersama nenek dan tantenya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.