Dinas Pendidikan Surabaya menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan kesempatan kepada pengelola SMP atau Mts swasta menampung 5.135 lulusan SD yang tak tertampung di sekolah negeri.