Tarif baru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bakal diberlakukan per 1 Oktober 2022. PT. ASDP Indonesia memberlakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar 11 persen.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto menyebut kunci utamanya terletak pada kemauan, tekad, perubahan pola pikir terhadap energi & lingkungan.