Warga Ponorogo sempat dihebohkan dengan pungutan sekolah secara sukarela sebesar Rp 1,5 juta dalam sepekan terakhir. Isu tersebut viral di media sosial.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.