
GenPI.co Jatim - Warga Ponorogo sempat dihebohkan dengan pungutan sekolah secara sukarela sebesar Rp 1,5 juta dalam sepekan terakhir. Isu tersebut viral di media sosial.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo meminta sekolah berhati-hati mengeluarkan kebijakan penarikan sumbangan sukarela kepada wali murid, sekalipun sudah mendapat persetujuan komite sekolah.
"Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap segala informasi terkait dengan sumbangan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Dahuri, Jumat (15/10).
BACA JUGA: 7 Desa di Ponorogo Banjir, Puluhan Sawah Terendam
Peringatan tersebut disampaikan Nurhadi dalam pertemuan dengan kepala sekolah dan pengawas.
Dia berharap kasus tarikan sukarela di salah satu SMP yang sempat viral dijadikan pembelajaran bagi semua sekolah. Sekolah harus peka terhadap psikologis sosial
BACA JUGA: Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Getol Perjuangkan Reog ke UNESCO
“Karena orang tua murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuan (pemberi sumbangan, red.), tidak boleh ada paksaan atau apapun itu," katanya.
Sementara itu, Nurhadi mengatakan, sebenarnya komite sekolah bisa menarik iuran. Asalkan, berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
BACA JUGA: Mak-Mak di Ponorogo Ungkap Alasan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib," ulangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News