Pemerintah menyabut subsidi tiga jenis pupuk, yakni ZA, SP-26 dan organik. Kebijakan ini mengundang reaksi dari HKTI Jember karena dapat merugikan petani.
Kanwil Kemenkum NTB menjalin sinergi serta kerja sama dengan Bank NTB Syariah terkait nomenklatur baru, yang merupakan bagian dari transformasi Kemenkumham