Pupuk Subsidi Dicabut, HKTI Jember: Merugikan Petani

Pupuk Subsidi Dicabut, HKTI Jember: Merugikan Petani - GenPI.co JATIM
Foto udara petani memberi pupuk di lahan persawahan, Jember, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021). (ANTARA Jatim/Hamka Agung)

GenPI.co Jatim - Pemerintah menyabut subsidi tiga jenis pupuk, yakni ZA, SP-26 dan organik, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor pertanian.

Isi Permentan itu menyebutkan subsidi pupuk ZA, SP-26 dan organik dicabut.

Peraturan itu mengundang reaksi dari HKTI Jember, dimana menurutnya bakal memberatkan petani.

BACA JUGA:  Profil Minarto, Direktur Pakuwon Jati, Lulusan Wales

"Terbitnya Permentan Nomor 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata Ketua HKTI Jember Jumantoro, Rabu (20/7).

Pemerintah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:  Sidang Pelecehan Seksual SMA SPI Ditunda, Komnas PA Kecewa

"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," jelasnya.

Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun.

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Surabaya Timur, Lokasi Strategis

Maka dari itu, dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut yang merugikan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya