Tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan warga terhalang dan tidak bisa beraktivitas di Kecamatan Singosari menjadi perhatian publik. DPKPCK katakan ini.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.