Viral! Tembok 3 Meter di Singosari, ini Kata DPKPCK

Viral! Tembok 3 Meter di Singosari, ini Kata DPKPCK - GenPI.co JATIM
Tembok setinggi 3 meter yang didirikan oleh pengembang akibat sengketa tanah (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Penutupan rumah warga di Kecamatan Singosari dengan tembok setinggi tiga meter menjadi sorotan publik. Sebab, perilaku itu dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah sosial baru di kawasan tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menyadari hal tersebut, oleh karena itu dinas terkait akan akan fokus mengawasi persoalan tembok yang berdiri di Kecamatan Singosari.

Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan jika pembongkaran harus segera dilakukan.

BACA JUGA:  Inovasi Penanganan Sampah Kota Malang Jempolan, ini Buktinya

Sebab, jika tidak maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain bagi pengembang. Seperti kelengkapan fasilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang di Perumahan Green Village Singhasari.

"Kita kan fokus di masalah sosial ini dulu, yang penting masalah sosial ini bisa selesai dulu. Biar masyarakat segera ada solusi," ujar Khairul, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Pemkot Malang Siap Bangun Infrastruktur, Jumlahnya Ratusan

Khairul menyebut bahwa terkait perizinan, pihak pengembang sudah melengkapi berkas sejak 2019. Hanya saja untuk persoalan akses jalan masih tertutup, sehingga para penghuni perumahan masih sering mengeluh.

"Sejak tahun 2019 perizinannya sudah lengkap. Termasuk site plan dan KRK," lanjutnya.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Kukuhkan 2 Profesor Baru, ini Sosoknya

Sebelumnya, pihak pengembang sudah melakukan pembongkaran tembok secara simbolis pada Rabu (27/1. Namun, pembongkaran tembok masih terhambat karena ketiadaan alat berat untuk membongkar tembok yang dibangun dari block cor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya