Awas bagi kamu yang memakai video Farel Prayoga menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara harus membayar karena sudah terdaftar di Kemenkumham.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.