Awas, Pakai Video Farel Prayoga Nyanyi di Istana Negara Harus Bayar

Awas, Pakai Video Farel Prayoga Nyanyi di Istana Negara Harus Bayar - GenPI.co JATIM
Farel Prayoga menjadi duta kekayaan intelektual. Saat ini pakai video dia nyanyi di Istana Negara wajib bayar. (Foto: Tangkap layar YouTube Pusdatin KumHam),

GenPI.co Jatim - Kemenkumham memberikan gelar Duta Kekayaan Intelektual Kategori Pelajar kepada penyanyi cilik Farel Prayoga.

Penganugerahaan kepada Farel Prayoga itu dilakukan pada saat acara, Malam Syukuran dan Anugerah Hari Kemenkumham HDKD ke-77 2022 yang ditayangkan di YouTube Pusdatin KumHam.

Penyanyi asal Banyuwangi itu juga diberikan surat pencatatan seni pertunjukan atas nama Farel Prayoga dengan judul ciptaan penampilan sebagai penyanyi cilik pada acara upacara perayaan HUT ke-77 RI di Istana Negara.

BACA JUGA:  Keren! Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Kemenkumham

Menkumham Yosanna Laoly langsung memberikan piagam kepada Farel Prayoga di acara tersebut.

Usai memberikan piagam, Yosanna Laoly menjelaskan penghargaan tersebut.

BACA JUGA:  Tiba di Banyuwangi, Farel Prayoga Disambut Meriah

"Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance dia di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Menteri Yosanna Laoly di kutip dari YouTube Pusdatin KumHam.

Dia menjelaskan, melalui sertifikat yang diberikan Kemenkumham itu, Farel Prayoga berhak mendapatkan royalti.

BACA JUGA:  Bupati Banyuwangi Beri Pesan Menyentuh Hati ke Farel Prayoga

"Ini ada royaltinya. Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip YouTube," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya