Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menanggapi pemberitaan media daring nasional, Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.