IJTI Tapal Kuda: Aktual TV Bukan Lembaga Penyiaran Resmi

IJTI Tapal Kuda: Aktual TV Bukan Lembaga Penyiaran Resmi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - hoaks (ANTARA)

Jatim.GenPI.co - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menanggapi pemberitaan media daring nasional, Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi.

Ketua IJTI Tapal Kuda Tommy Iskandar mengatakan, berita yang ditulis beberapa media daring nasional soal penangkapan pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan SARA, dalam akun YouTube Aktual TV itu bukanlah lembaga penyiaran resmi.

"Akun media sosial Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," kata Tommy.

BACA JUGA:  Kades di Sidoarjo ini Rugikan Warganya, Akhirnya Diciduk Polisi

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh IJTI Tapal Kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun YouTube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F.

Inisial A, sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV dan beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Bondowoso.

BACA JUGA:  Dipindahkan, ini Kabar Terkini Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Tommy menegaskan bahwa konten-konten yang diunggah di akun Aktual TV bukanlah produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Lanjutnya, konten dalam akun Aktual TV bukanlah produk jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga bukan lembaga penyiaran resmi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BACA JUGA:  Mencengangkan Warga Binaan Narkotika Naik, Tipikor Turun

"Menyikapi hal itu, IJTI Tapal Kuda menegaskan konten YouTube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi. Soal dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," ucap Tommy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya