Pemkot Surabaya Terapkan Prokes Ketat Taman Kota, ini Daftarnya

Pemkot Surabaya Terapkan Prokes Ketat Taman Kota, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Kebun Raya Mangrove (KRM) Di Kota Surabaya. (foto : Humas Pemkot Surabaya).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan pembatasan ketat di lokasi taman hutan rakyat (Tahura) dan kebun raya mangorve (KRM).

Pembatasan ketat yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya itu untuk mengantisipasi munculnya kasus covid-19, terlebih Kota Pahlawan masuk dalam PPKm Level 2, sebagaimana yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022.

Pembatasan ketat untuk Tahura dan KRM itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022 Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Lumajang Punya Tempat Wisata Baru, Lokasinya Cozy Banget

Walhasil, Tahura dan KRM diterapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen.

"Sesuai peraturan 50 persen," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti melalui pesan singkat kepada GenPI.co Jatim, Minggu (13/2).

BACA JUGA:  6 Wisata Hits di Malang Awal Tahun 2022, Berangkat Kuy

Berdasarkan unggahan dari aku Instagram DKPP di @dkppsurabaya, terdapat ada enam titik lokasi yang teridiri dari tiga KRM dan tiga Tahura, yakni :

- KRM Gunung Anyar.
- KRM Medokan Sawah.
- KRM Wonorejo.
- Tahura Jeruk.
- Tahura Pakal.
- Tahuran Balas Klumprik. (*)

BACA JUGA:  Daftar Hotel Jember Murah di Bawah Rp200 Ribu

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya