GenPI.co Jatim - Wilayah Kabupaten Malang saat ini masuk PPKM level 3, meski begitu destinasi wisata tetap buka dengan sejumlah persyaratan.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Budi Susilo mengatakan berkaca pada kebijakan PPKM level 3 sebelumnya, objek wisata belum diperbolehkan untuk buka tetapi kali ini diperbolehkan untuk beroperasi.
Kondisi itu mengacu pada Inmendagri no 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Awal Maret
"Tempat wisata umum boleh dibuka dengan syarat kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya, Sabtu (19/2).
Persyaratan tersebut juga berlaku untuk pengelola maupun pegawai destinasi wisata.
BACA JUGA: Malang Raya PPKM Level 3, Jalur ke Gunung Bromo Tak Ada Masalah
Selain sejumlah persyaratan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang juga melakukan pemantauan di beberapa tempat wisata. Pihaknya siap memberikan teguran apabila ada yang melanggar syarat prokes tersebut.
"Tidak hanya wisatawan tapi juga mengelola. Ini pun harus sama-sama mentaati protokol kesehatan,’’ terangnya.
BACA JUGA: Malang Raya PPKM Level 3, PHRI Kota Batu Beberkan Kondisi Terkini
Tanggung jawab pengelola untuk mewujudkan wisata sehat adalah dengan menyediakan scan barcode PeduliLindungi, menyediakan fasilitas mencuci tangan, atau hand sanitizer, dan juga menyiapkan tempat duduk dengan jarak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News