Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Daop 8 Surabaya

Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Daop 8 Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Stasiun Kereta Api di KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan syarat naik kereta api terbaru. Penumpang diimbau tetap memakai masker.  

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan memakai masker tetap berlaku selama perjalanan dan di stasiun.

Dia meminta pelanggan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang dapat menutup hidung, mulut dan dagu.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Lebaran Surabaya-Jakarta

"Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," ujar Luqman, Kamis (19/5).

Sementara itu terkait dengan dokumen perjalanan, Luqman mengungkapan, calon penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Buruan Cek!

Kebijakan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Resmi berlaku untuk perjalanan kereta api yang diberangkatkan mulai 18 Mei 2022.

BACA JUGA:  Keren Nih! Kota Madiun Bakal Punya Kereta Api Wisata Kuliner

KAI telah mengintegrasikan sistem tiketing dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya