
GenPI.co Jatim - Wisatawan ke Gunung Bromo dilarang membawa kembang api hingga petasan saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.
Aturan baru tersebut dikeluarkan Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBTS.
“Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi,” ujar Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Sarif Hidayat dikutip dari Ngopibareng.id, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Pengumuman! Gunung Bromo Bebas Kendaraan Bermotor 2 Hari, Catat Tanggalnya
Selain dilarang membawa petasan, wisatawan juga tak diperkenankan untuk naik ke kawah Gunung Bromo.
“Selain itu pengunjung juga dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo karena status masuk level I atau waspada,” katanya.
BACA JUGA: Gunung Bromo Ditutup 2 Hari, Catat Tanggalnya
Pada 31 Desember 2022 sudah ada sebanyak 2.126 orang wisatawan yang melakukan booking online atau daring ke Gunung Bromo.
Data tersebut berdasarkan laman booking milik TNBTS, https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
BACA JUGA: Empat Rumah Warga Tengger Bromo Rusak Parah, Tertimpa Longsor, Seperti ini Kondisinya
Jumlah tersebut bersifat komulatif di lima titik destinasi wisata Gunung Bromo, Bukit Cinta, Bukit Kadaluh, Mentigen, Pananjakan, dan Savana Teletubbies.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News