Rubicon Mario Dandy di Bromo Disoal, BB TNBTS Turun Tangan

Rubicon Mario Dandy di Bromo Disoal, BB TNBTS Turun Tangan - GenPI.co JATIM
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Foto Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Latumahina sedang membawa Rubicon di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuai sorotan publik.

Pasalnya, ada larangan untuk kendaraan pribadi masuk ke kawasan TNBTS.

Balai Besar TNBTS angkat bicara mengenai hal tersebut. Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat mengaku akan menelusuri kapan foto dan video yang beredar tersebut diambil.

BACA JUGA:  Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, 10.032 Wisatawan Datang Berkunjung

"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran foto dan video tersebut," kata Sarif, Selasa (28/2).

Dia menegaskan, sejak Agustus 2022 ada larangan kendaraan komunitas atau pribadi masuk kawasan taman nasional.

BACA JUGA:  Gunung Bromo Level Waspada, Masyarakat Jangan Masuk Area Kawah

"Sejak pertengahan Agustus 2022, (kami, red) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas (pribadi, red) masuk ke kawasan," kata Sarif.

Sebelumnya, kendaraan komunitas atau pribadi memang diberikan kelonggaran masuk dalam kawasan TNBTS, namun dengan sejumlah ketentuan pembatasan.

BACA JUGA:  Aktivitas Gunung Bromo Naik, BPBD Jatim Beri Alarm Penting Buat Warga

Sarif menjelaskan, pada aturan sebelumnya, kendaraan komunitas atau pribadi diperbolehkan dengan hanya 20 kendaraan saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya