
Satgas Covid-19 hanya memperbolehkan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Itupun dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau di semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 sampai 20.00 WIB," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News