
Letupan erupsi terjadi di sekitar kawah. Gunung Raung tercatat menyemburkan abu vulkanik hitam pekat hingga lebih dari 2.500 meter.
Semburan material abu vulkanik sempat menganggu aktivitas masyarakat di luar rumah.
Larangan untuk melakukan aktivitas di radius 2 km dari puncak sempat diberlakukan kala itu.
BACA JUGA: Legislator Surabaya Sentil Pemkot, Vaksinasi di Mal Belum Lengkap
Dengan status Gunung Raung saat ini, Mukijo menyampaikan larangan tersebut dicabut.
“Kalau kemarin ada pembatasan jarak bahaya 2 km, sudah tidak ada lagi. Sekarang rekomendasinya untuk tidak berkemah dibibir kawah kalau melakukan pendakian,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News