Jatim.GenPI.co - Mini agrowisata yang terletak di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kembali dibuka, Selasa (26/10).
"Buka (Selasa). Warga boleh (berkunjung)," kata Kepala DKPP Surabaya Yuniarto Herlambang melalui pesan singkat, Senin (25/10) malam.
Pun demikian, DKPP Surabaya memberikan syarat ketat kepada warga yang ingin berkunjung ke mini agrowisata tersebut.
BACA JUGA: Perhatikan Syarat Sebelum Pergi ke Kebun Raya Mangrove Surabaya
Berikut ini sejumlah aturan masuk mini agrowisata melansir dari akun Instagram resmi DKPP Surabaya.
- Maksimal pengunjung sebanyak 35 orang (yang berada di dalam area Mini Agrowisata).
BACA JUGA: KBS Surabaya Tetap Jadi Primadona Masyarakat di Akhir Pekan
- Menggunakan kartu pengunjung yang telah disiapkan.
- Untuk rombongan/instansi mengajukan surat izin berkunjung maksimal 35 orang.
BACA JUGA: Surabaya Sudah Level 1, Dua Terminal Besar Justru Masih Sepi
- Pengunjung wajib sudah vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News