Tempat Wisata di Ngawi Buka, Disparpora Wajibkan PeduliLindungi

Tempat Wisata di Ngawi Buka, Disparpora Wajibkan PeduliLindungi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pengunjung membuka aplikasi PeduliLindungi untuk memindai QR Code saat mengunjungi kawasan The Nusa Dua, Badung, Bali. (ANTARA/Naufal Fikri Yusuf)

GenPI.co Jatim - Tempat wisata di Kabupaten Ngawi sudah kembali buka, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sedikitnya ada sekitar 10 pengelola tempat pariwisata di Kabupaten Ngawi yang telah memiliki QR Code PeduliLindungi," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparpora Kabupaten Ngawi Totok Sugiarto, Sabtu (13/11).

Adapun tempat wisata tersebut antara lain, Taman Wisata Kolam Renang Hargo Dumilah, Kebun Teh Jamus, Taman Selondo, dan Srambang Park.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang Pekan Depan

Kembali dibukanya tempat wisata di Ngawi, Totok Sugiharto menjelaskan karena daerah Ngawi sudah masuk dalam PPKM level 2.

Pemerintah Kabupaten Ngawi juga memfasilitasi pengelola tempat wisata untuk mendapat Kode QR aplikasi PeduliLindungi guna mendukung pengoperasian kembali tempat wisata di masa pandemi yang sehat dan aman.

BACA JUGA:  Jadwal dan harga tiket pesawat Malang-Jakarta 17 November 2021

"Kami juga memberikan fasilitas untuk mendapatkan kode QR PeduliLindungi dan sebagian sudah dapat dan akan dicek lagi. Kalau belum mendapat kode QR tetap kami bantu untuk difasilitasi. Namun pada dasarnya mereka juga bisa mendapatkannya secara mandiri dengan mendaftar melalui link yang sudah disediakan Kemenkes," kata Totok.

Pihaknya terus mendorong pelaku dan pengelola tempat wisata untuk segera mendapatkan persyaratan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Daftar Hotel di Pusat Kota Surabaya Beserta Tarifnya

Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk sosialisasi syarat aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat CHSE atau "Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya