Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Nomor 56/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan objek wisata, ada hal yang harus diperhatikan oleh pengelola yakni kapasitas pengunjung.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang hanya memperkenankan maksimum pengunjung sebanyak 25 persen.
Selanjutnya, setiap anak yang berusia 12 tahun juga telah diizinkan masuk ke kawasan wisata dengan aplikasi PeduliLindungi. Namun, tetap dalam pengawasan orang tua.
BACA JUGA: Daftar Penginapan di Dekat Pantai Balekambang Malang
Bila dalam penggunaan aplikasi masih menemui kendala pengunjung masih diperbolehkan masuk dengan menunjukkan kartu vaksin.
"Tetap harus waspada, termasuk para pedagang juga harus sudah di vaksin. Jika belum vaksin ya terpaksa tidak bisa masuk dulu," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Pemandian Air Panas Cangar Buka Lagi, Berikut Syarat Masuknya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News