
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh ASN-nya untuk menanam pohon, baik di rumah yang ada di wilayah Trenggalek maupun didonasikan ke lingkungan lain.
"Diatur jenis tanaman nanti dialokasikan di mana sesuai dengan vegetasi kebutuhan lingkungannya," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Senin (10/1) yang lalu.
Instruksi menanam pohon bagi ASN disampaikan secara khusus berbentuk surat edaran bupati.
BACA JUGA: Durian Ripto Laris Manis, Bupati Trenggalek Berikan Saran ini
Bahkan dalam surat edaran itu, jumlah pohon yang harus ditanam setiap ASN dengan golongan/eselon berbeda.
Regulasi itu di antaranya mengatur soal besaran kewajiban serta teknis pohon yang bakal ditanam.
BACA JUGA: Durian Ripto Trenggalek Jadi Primadona, Bupati: Alhamdulillah
Penanaman itu menyesuaikan jenis pohon yang bakal di tanam sesuai tipikal daerah.
Bupati, misalnya dalam regulasi diwajibkan menanam 50 pohon dalam setahun, wakil bupati 40 pohon, sekda 30 pohon, kepala OPD minimal 20 pohon, dan seterusnya hingga masyarakat umum.
BACA JUGA: Petani Kedurus Surabaya Panen Beras Merah, Lebih Menguntungkan
"Setidaknya kami imbau setiap orang menanam satu pohon setiap tahunnya," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News