
1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM.
2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.
3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian diusulkan ke DKPP.
BACA JUGA: Pemkab Jember Tanam buah Kelengkeng Unggulan, Dijamin Manis
Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :
1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah
BACA JUGA: Jeruk Nipis Gresik Kini Naik Kelas, Jangkau Pasar Internasional
2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)
3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami. (*)
BACA JUGA: Panen Raya Kelengkeng di Tuban, Khofifah Terkesima
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News