DKPP Bojonegoro Siapkan Asuransi Gagal Panen, Berikut Syaratnya

DKPP Bojonegoro Siapkan Asuransi Gagal Panen, Berikut Syaratnya - GenPI.co JATIM
Persawahan di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Laman Pemkab Bojonegoro).

1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM.

2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.

3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian diusulkan ke DKPP.

BACA JUGA:  Pemkab Jember Tanam buah Kelengkeng Unggulan, Dijamin Manis


Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :

1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah

BACA JUGA:  Jeruk Nipis Gresik Kini Naik Kelas, Jangkau Pasar Internasional

2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)

3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami. (*)

BACA JUGA:  Panen Raya Kelengkeng di Tuban, Khofifah Terkesima

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya