
"Pertimbangannya, realokasi tidak boleh melebihi dari jumlah usulan e-RDKK setiap kecamatan. Apabila serapannya sudah hampir maksimal, maka minimal sama dengan e-RDKK," ujarnya.
Pupuk bersubsidi itu, kata Bambang diproduksi dalam jumlah terbatas karena hanya diperuntukkan bagi pemilik lahan maksimal 2 hektare serta sudah masuk dalam sistem e-RDKK dan kelompok tani. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News