Disnaker Kota Madiun Buka Posko THR, Sudah Ada Aduan

01 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun membuka posko pengaduan THR.

Saat ini Disnaker Kota Madiun telah menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) itu.

BACA JUGA: Disnaker Ngawi Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor ke Sana

"Sifat pengaduannya masih sebatas konsultasi melalui telepon. Belum melaporkan secara resmi," ujar Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker-KUKM Kota Madiun Heni Ratna Candrawati di Madiun, Jumat (30/4) kemarin.

Meski masih melalui telepon ke posko, pihaknya menampung pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menaker 6/2021, Disnaker hanya sebatas fasilitator dalam permasalahan tersebut.

Fasilitator dalam arti mempertemukan pengusaha dan pekerja ketika ada ketidaksepakatan terkait THR.

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Heni.

Posko THR Disnaker Kota Madiun telah dibuka sejak tanggal 21 April lalu, dengan bekerja sama Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim.

BACA JUGA: Belum Dapat THR Hingga H-7 Lebaran Laporkan ke Posko

"Pemrov Jatim yang nantinya akan melakukan penindakan. Kalau tetap tidak taat, misalnya telat membayar THR, perusahaan bisa dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," katanya.

Sesuai aturan, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka bisa ditindak. Tahapannya didahului dengan teguran. Jika tetap diabaikan, sanksi dinaikkan berupa pembatasan, hingga pencabutan izin usaha. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM