Belum Dapat THR Hingga H-7 Lebaran Laporkan ke Posko

Belum Dapat THR Hingga H-7 Lebaran Laporkan ke Posko - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan serikat pekerja Jawa Timur menjelang pelaksanaan hari buruh (ANTARA/Indra)

Jatim.GenPI.co - Idulfitri 1442 Hijriang kurang 18 hari. Tandanya, sesuai turan para pekerja harus segera mendapat tunjangan hari raya (THR). 

Pemprov Jatim baru saja melincurkan 55 posko pengaduan THR yang tersebut di 38 kabupaten/kota. Seluruh posko pengaduan tersebut tersebar di kantor disnaker kabupaten.kota, dan balai pelatihan kerja (BLK).

BACA JUGA: Senator Asal Jatim Sindir Soal THR, Pemprov Harus Gerak Cepat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, posko THR akan melayani semua keluhan pekerja terkait hal itu. Rencananya, posko ini mulai aktif Senin (26/4). 

Mantan menteri sosial itu mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. 

"Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan kesejahteraan pekerja juga baik," ujar Khofifah di sela silaturahmi dengan serikat pekerja di Sidoarjo, Jumat (23/4). 

Sementara terkait peringatan Hari Buruh, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, tuntutan masih sama. Menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.

"Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya