Perhatian! KAI Daop 8 Umumkan Jadwal KA Saat Idul Adha

20 Juli 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya mengumumkan untuk membatasi perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh saat libu Idul Adha 1442 H.

Dimana keberangkatan KA mulai tanggal 20-25 Juli 2021 hanya untuk perjalanan esensial, kritikal dan mendesak.

BACA JUGA: Para Pedagang SWK Menjerit, Dengarkan Curhatannya!

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," katanya.

Sektor kritikal dan esensial yang dimaksud adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Lukman menjelaskan, bagi pelanggan sektor kritikal dan esensial yang akan melakukan perjalanan jarak jau harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STR), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Pelanggan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat Keterangan lainnya," tutur Luqman.

BACA JUGA: Permintaan Karangan Bunga Surabaya Meningkat Tajam 2 Kali Lipat

Pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya diperbolehkan pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto
KAI   Daop 8   Jadwal Kereta Api   KA   Idul Adha   Surabaya  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM